Apa itu PENDIDIK dan PESERTA DIDIK?
A. PENDIDIK
Pendidik yaitu salah satu komponen dalam proses belajar mengajar. Menurut Ahmad Tafsir, pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kepentingan peserta didik dengan upaya perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotor dengan nilai-nilai ajaran islam. Sedangkan menurut Hadari Nawawi, guru diartikan sebagai orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam mbentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XI pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa pendidik yaitu :
1. Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
2. Menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan;
3. Melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi.
Menurut Peters, ada beberapa Tugas dan Tanggung Jawab seorang guru, diantaranya :
1. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran;
2. Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi;
3. Sebagai Administrator kelas.
B. PESERTA DIDIK
Peserta Didik merupakan komponen masukan (Row Input) dalam sistem pendidikan yang selanjutnya diolah dalam proses pendidikan sehingga menghasilkan manusia yang berkualitas. Menurut UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwasannya peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Selain itu, dalam paradigma pendidikan islam, peserta didik diartikan sebagai orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu di kembangkan.
Pendidik yaitu salah satu komponen dalam proses belajar mengajar. Menurut Ahmad Tafsir, pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kepentingan peserta didik dengan upaya perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotor dengan nilai-nilai ajaran islam. Sedangkan menurut Hadari Nawawi, guru diartikan sebagai orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam mbentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XI pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa pendidik yaitu :
1. Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
2. Menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan;
3. Melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi.
Menurut Peters, ada beberapa Tugas dan Tanggung Jawab seorang guru, diantaranya :
1. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran;
2. Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi;
3. Sebagai Administrator kelas.
B. PESERTA DIDIK
Peserta Didik merupakan komponen masukan (Row Input) dalam sistem pendidikan yang selanjutnya diolah dalam proses pendidikan sehingga menghasilkan manusia yang berkualitas. Menurut UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwasannya peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Selain itu, dalam paradigma pendidikan islam, peserta didik diartikan sebagai orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu di kembangkan.
Comments
Post a Comment